JAKARTA, A1 MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan para kepala daerah di seluruh Indonesia. Peringatan ini terkait dengan potensi penyalahgunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, KPK menegaskan komitmennya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini memiliki mandat utama dalam melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring guna memastikan tidak terjadi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam surat edaran tersebut, KPK secara khusus menyoroti pentingnya pelaksanaan seluruh tahapan dan jadwal penyusunan APBD sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi krusial untuk menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan daerah.
Salah satu poin penekanan KPK adalah praktik penyalahgunaan dana Pokir. Lembaga ini mengamati adanya anggota DPRD yang mengusulkan program pembangunan secara tidak prosedural, bukan berdasarkan aspirasi murni masyarakat melalui mekanisme resmi seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), melainkan hasil intervensi politik atau kepentingan pribadi. Praktik semacam ini dinilai menjadi celah korupsi yang serius dan dapat merugikan kepentingan publik.
Dengan nada tegas, surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan, “Kalau tidak mau diborgol, jangan main-main dengan dana Pokir dan Perjadin.” Pesan ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah bahwa KPK tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan anggaran publik.
Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah preventif KPK untuk memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran APBD dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, demi tercapainya pembangunan yang berpihak pada rakyat.
KPK berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD menjadikan surat edaran ini sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus korupsi yang menyeret anggota DPRD dan pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya dalam penyalahgunaan dana Pokir dan Perjadin, yang telah menimbulkan kerugian negara dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.











