Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bocah Enam Tahun Meninggal Di Kolam Renang, Pihak Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pengelolah!

September 16, 2026

Darurat Energi: PMII Maros Berikan Alarm Keras Pemkab Dan DPRD Maros!

September 12, 2026

BBM Langka, Warga Maros Mulai Ricuh: KNPI Maros Desak Pemda Jangan Tunggu Konflik Meluas

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bocah Enam Tahun Meninggal Di Kolam Renang, Pihak Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pengelolah!
  • Darurat Energi: PMII Maros Berikan Alarm Keras Pemkab Dan DPRD Maros!
  • BBM Langka, Warga Maros Mulai Ricuh: KNPI Maros Desak Pemda Jangan Tunggu Konflik Meluas
  • SK Dibekukan, Pengurus DPD II KNPI Maros Angkat Bicara!
  • Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!
  • Listrik Mati, Aktivitas Warga Terganggu: HPPMI Maros Tagih Kompensasi PLN
  • Gerakkan Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Maros Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih
  • SMSI Maros Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bontoa Terdampak Kekeringan
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NASIONAL»KPK Keluarkan Peringatan Keras: Jangan Salahgunakan Dana Pokir dan Perjadin, Ancaman Borgol Menanti!
NASIONAL

KPK Keluarkan Peringatan Keras: Jangan Salahgunakan Dana Pokir dan Perjadin, Ancaman Borgol Menanti!

By Juli 20, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

JAKARTA, A1 MEDIA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan para kepala daerah di seluruh Indonesia. Peringatan ini terkait dengan potensi penyalahgunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, KPK menegaskan komitmennya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini memiliki mandat utama dalam melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring guna memastikan tidak terjadi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga:Biaya Haji 2025 Turun, Sulkifli Asis Apresiasi Langkah Kementrian Agama

Dalam surat edaran tersebut, KPK secara khusus menyoroti pentingnya pelaksanaan seluruh tahapan dan jadwal penyusunan APBD sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi krusial untuk menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan daerah.

Salah satu poin penekanan KPK adalah praktik penyalahgunaan dana Pokir. Lembaga ini mengamati adanya anggota DPRD yang mengusulkan program pembangunan secara tidak prosedural, bukan berdasarkan aspirasi murni masyarakat melalui mekanisme resmi seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), melainkan hasil intervensi politik atau kepentingan pribadi. Praktik semacam ini dinilai menjadi celah korupsi yang serius dan dapat merugikan kepentingan publik.

Baca Juga:Dulu Dijuluki Kampung Milyarder, Sekarang Nasib Masyarakatnya Memprihatinkan!

Dengan nada tegas, surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan, “Kalau tidak mau diborgol, jangan main-main dengan dana Pokir dan Perjadin.” Pesan ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah bahwa KPK tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan anggaran publik.

Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah preventif KPK untuk memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran APBD dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, demi tercapainya pembangunan yang berpihak pada rakyat.

KPK berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD menjadikan surat edaran ini sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus korupsi yang menyeret anggota DPRD dan pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya dalam penyalahgunaan dana Pokir dan Perjadin, yang telah menimbulkan kerugian negara dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

 

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

Langkah Kecil dari Posyandu, KKN Unhas Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Pilah Sampah di Bonto Matene

Agustus 14, 2026

Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama

Februari 9, 2026

Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Januari 16, 2026
Top Posts

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026486

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026140

SK Dibekukan, Pengurus DPD II KNPI Maros Angkat Bicara!

September 9, 2026108

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-81, Warga RW 06 dan RW 08 Kelurahan Bontoa Kec. Mandai Gelar Berbagai Lomba

Agustus 17, 202670
Don't Miss
NEWS

Bocah Enam Tahun Meninggal Di Kolam Renang, Pihak Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pengelolah!

By A1 MediaSeptember 16, 20260

A1 MEDIA MAROS – Duka mendalam atas berpulangnya ABS, bocah enam tahun murid Sekolah Alam…

Darurat Energi: PMII Maros Berikan Alarm Keras Pemkab Dan DPRD Maros!

September 12, 2026

BBM Langka, Warga Maros Mulai Ricuh: KNPI Maros Desak Pemda Jangan Tunggu Konflik Meluas

September 11, 2026

SK Dibekukan, Pengurus DPD II KNPI Maros Angkat Bicara!

September 9, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Bocah Enam Tahun Meninggal Di Kolam Renang, Pihak Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban Pengelolah!

September 16, 2026

Darurat Energi: PMII Maros Berikan Alarm Keras Pemkab Dan DPRD Maros!

September 12, 2026

BBM Langka, Warga Maros Mulai Ricuh: KNPI Maros Desak Pemda Jangan Tunggu Konflik Meluas

September 11, 2026
Most Popular

Puluhan Pedagang UMKM Jalbar Mamminasata Akan Di Tertibkan, Adhy Baskoro: Kami Butuh Dibina, Bukan Dibinasakan!

September 7, 2026486

Retribusi Bahu Jalan Dipersoalkan, Puluhan UMKM Maros Keluhkan Dugaan Tagihan Bulanan Pihak Ketiga, Dishub Diminta Buka Dasar Hukumnya

September 3, 2026140

SK Dibekukan, Pengurus DPD II KNPI Maros Angkat Bicara!

September 9, 2026108
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.