Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Ketua Perisai Demokrasi Bangsa: Pemilihan RT/RW Momentum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Dasar

    November 17, 2025

    Sah!! Abi Giffari Resmi Dilantik Nahkodai Hppmi Maros Komisariat Unibos-Polibos

    November 16, 2025

    Jerat Kemanusiaan di Pintu Gerbang Udara: Sorotan PMII Makassar atas Kasus Bilqis

    November 12, 2025

    Milad Ke-62 HPPMI Maros: Satu Arah Menyongsong Era Emas Kepemimpinan Dirangkaikan Dengan Peresmian Sekretariat Baru

    November 11, 2025
    Pos-pos Terbaru
    • Ketua Perisai Demokrasi Bangsa: Pemilihan RT/RW Momentum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Dasar
    • Sah!! Abi Giffari Resmi Dilantik Nahkodai Hppmi Maros Komisariat Unibos-Polibos
    • Jerat Kemanusiaan di Pintu Gerbang Udara: Sorotan PMII Makassar atas Kasus Bilqis
    • Milad Ke-62 HPPMI Maros: Satu Arah Menyongsong Era Emas Kepemimpinan Dirangkaikan Dengan Peresmian Sekretariat Baru
    • Antara Tahta Dan Darah: Makassar 418 Tahun, Di persimpangan Raya Dan Tawuran!
    • Transfer Daerah Menyusut, Gizi Rakyat Melimpah: Senja Kala Dana Desa, Fajar Program Pangan Bergizi
    • Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Alarm Serius Ketahanan Nasional, Mahasiswa UI Dorong Evaluasi Sistem Pencegahan Bullying
    • Maraknya Kecelakaan di Jalur Dua Mamminasata: Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Serius
    • Dr. Pattawari Membawa Visi Lompatan Kreatif: Resmi Mendaftar Sebagai Calon Rektor UIT
    • Kejati Sulsel Menuai Kritik: Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pungli PPG dan Korupsi Revitalisasi Rp87 Miliar UNM.
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NASIONAL»KPK Keluarkan Peringatan Keras: Jangan Salahgunakan Dana Pokir dan Perjadin, Ancaman Borgol Menanti!
    NASIONAL

    KPK Keluarkan Peringatan Keras: Jangan Salahgunakan Dana Pokir dan Perjadin, Ancaman Borgol Menanti!

    A1 MediaBy A1 MediaJuli 20, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    JAKARTA, A1 MEDIA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan para kepala daerah di seluruh Indonesia. Peringatan ini terkait dengan potensi penyalahgunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, KPK menegaskan komitmennya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini memiliki mandat utama dalam melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring guna memastikan tidak terjadi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

    Baca:  Irjen Yudhiawan Di Mutasi Ke Baharkam Polri, Irjen Rusdi Hartono Ditunjuk Sebagai Kapolda Sulsel Yang Baru

    Dalam surat edaran tersebut, KPK secara khusus menyoroti pentingnya pelaksanaan seluruh tahapan dan jadwal penyusunan APBD sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi krusial untuk menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan daerah.

    Salah satu poin penekanan KPK adalah praktik penyalahgunaan dana Pokir. Lembaga ini mengamati adanya anggota DPRD yang mengusulkan program pembangunan secara tidak prosedural, bukan berdasarkan aspirasi murni masyarakat melalui mekanisme resmi seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), melainkan hasil intervensi politik atau kepentingan pribadi. Praktik semacam ini dinilai menjadi celah korupsi yang serius dan dapat merugikan kepentingan publik.

    Baca:  Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla Kunjungi Rumah Sakit Islam Faisal

    Dengan nada tegas, surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan, “Kalau tidak mau diborgol, jangan main-main dengan dana Pokir dan Perjadin.” Pesan ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah bahwa KPK tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan anggaran publik.

    Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah preventif KPK untuk memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran APBD dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, demi tercapainya pembangunan yang berpihak pada rakyat.

    Baca:  Dana 16,6 T Bansos Bapanas Di Alihkan Ke Bulog

    KPK berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD menjadikan surat edaran ini sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus korupsi yang menyeret anggota DPRD dan pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya dalam penyalahgunaan dana Pokir dan Perjadin, yang telah menimbulkan kerugian negara dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

     

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleAliansi Pemerhati Pendidikan Gelar Aksi di Kejati Sulsel: Usut Tuntas Dugaan Pungli PPG UNM
    Next Article Transformasi Guru PJOK menjadi Pemimpin Gaya Hidup Sehat di Sekolah
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Alarm Serius Ketahanan Nasional, Mahasiswa UI Dorong Evaluasi Sistem Pencegahan Bullying

    November 8, 2025
    NASIONAL

    Sumpah Pemuda Jilid II: Optimisme Pemuda Mewujudkan Peradaban Pancasila

    Oktober 29, 2025
    NASIONAL

    Amoras Sebut Rektor UNM Gagal Total. Ramadhan : Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Hingga Abai Fasilitas Pendidikan!

    Oktober 2, 2025
    NASIONAL

    HMI Cabang Pangkep Tolak Kehadiran Menteri Pertanian: Kritik Juga Di Lempar Ke Pemkab

    September 28, 2025
    NASIONAL

    Gaple, Distrust Publik, dan Risiko bagi Pemerintahan Prabowo

    September 9, 2025
    NASIONAL

    Ketika Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta DPR Kandas: Sebuah Langkah, Ribuan Tanya

    September 7, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2025 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.