MAROS, A1 MEDIA – Maros secara resmi menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros. Keputusan ini diambil setelah hasil audit Inspektorat menunjukkan temuan yang dinilai tidak signifikan, ditambah dengan pengembalian dana sebesar Rp130 juta ke kas daerah.
Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, pada Kamis (24/07/2025).
“Penyelidikan kami hentikan dulu karena temuan inspektorat tidak signifikan. Dana sebesar Rp130 juta juga sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujar Sulfikar.
Ia menjelaskan bahwa penghentian kasus ini merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani pada 20 Januari 2021. MoU tersebut mengatur koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meskipun dihentikan sementara, Sulfikar menegaskan bahwa Kejari Maros tidak menutup kemungkinan untuk kembali membuka kasus ini jika di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru yang relevan. Ia juga menambahkan pertimbangan efisiensi dalam penanganan perkara.
“Jika dinaikkan ke tahap penyidikan, maka biaya penanganan perkaranya akan jauh lebih besar,” tambahnya.
Sejauh ini, penyelidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi. Mereka terdiri dari pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, hingga penyedia perlengkapan. “Semua pihak yang terlibat dalam aliran dana sudah kami minta keterangan,” imbuh Sulfikar.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Maros, A. Wandi Patabai, membenarkan informasi mengenai pengembalian dana hibah tersebut. “Sudah dikembalikan dan disetor ke rekening kas daerah melalui Bank Sulselbar oleh pengurus KONI,” jelas Patabai, mengonfirmasi bahwa dana tersebut kini telah kembali ke kas negara.











