Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh
  • Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan
  • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
  • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
  • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
  • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
  • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
  • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»NEWS»Mengejar Jejak Keadilan yang Hilang: LBH 212 Sorot PPA Polres Maros
NEWS

Mengejar Jejak Keadilan yang Hilang: LBH 212 Sorot PPA Polres Maros

By Februari 21, 2026
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Oplus_16908288
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS A1 MEDIA – Hari Itu Cerah dan suasana sejuk di halaman Mapolres Maros menambah rasa dingin di hati dua orang yang kembali menapaki lorong yang sama—anak berusia delapan tahun dan ibunya, Maya. Bersama Kuasa Hukum mereka, Abhel Abu Fayyad Faruq, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros, serta perwakilan PT Media 212 Group (Media212), mereka menapaki kembali ruang Unit PPA yang selama tujuh bulan menjadi saksi bisu sebuah kasus penganiayaan yang belum menemukan titik terang.

“Kami tidak akan menyerah sampai ada kepastian. Kami datang bukan sekadar menuntut penjelasan, melainkan menuntut keadilan yang seharusnya sudah terwujud,” ujar Maya, suaranya bergetar namun tetap tegas.

Baca Juga:Oknum LSM Anti Korupsi Di Maros Jemput Paksa Polisi Setelah Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidikan

Sebuah Kasus yang Terdiam

Pada Agustus 2025, seorang pria tak dikenal menyerang Maya dan anaknya. Luka fisik memang sudah dirawat, namun luka psikologis tetap menunggu keputusan hukum yang belum juga terwujud. Sejak saat itu, berkas perkara itu berputar‑putar di antara meja‑meja penyidik, namun hingga 20 Februari 2026, tersangka—yang diduga menjadi pelaku penganiayaan—belum sempat digenggam tangan aparat dan dibawa ke Rutan Polres Maros.

Baca Juga:Riris Mahasiswi Asal Indonesia Raih Juara 1 Lomba Jurnal Bahasa Jepang

Enam bulan berlalu. Disisi Lain Berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Maros, namun yang terjadi selanjutnya justru menambah kepanikan: tersangka masih bebas melaksanakan wajib lapor. Bagi korban, ini bukan sekadar “kelonggaran prosedural”, melainkan sebuah pesan samar bahwa “kasus ini bisa saja berakhir dengan damai—padahal tidak ada satu kata “damai” yang pernah dibicarakan”.

Abhel Menggugat Inkoherensi Penegakan Hukum

Abhel, kuasa hukum yang mengusung semangat LBH 212 Maros, mengangkat satu pertanyaan yang mengguncang ruang unit PPA:

“Jika berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kenapa penyidik masih mengizinkan tersangka berjalan bebas dengan wajib lapor? Kenapa tidak ada langkah penahanan yang tegas? Ini menimbulkan kejanggalan yang tak bisa dijelaskan hanya dengan ‘suspect cooperates’.”

Menurut Abhel, konsistensi dalam penegakan hukum seharusnya menjadi benang merah yang mengikat antara penyelidikan, penahanan, dan penuntutan. “Kita tidak dapat menyimak satu pihak menunggu proses penahanan sementara pihak lain—yaitu korban—dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian yang menakutkan,” katanya, menambah bahwa tidak ada perjanjian damai yang pernah disepakati antara korban dan tersangka.

“Jika tersangka hanya menjalani wajib lapor, seolah‑olah ada kesan bahwa perkara ini berjalan dengan kesepahaman atau perdamaian. Padahal sampai hari ini tidak pernah ada perdamaian antara korban dan tersangka,” tegas Abhel dengan nada yang tak lagi menahan kegelisahan.

Alasan Polri: Kooperatif atau Keterlambatan?

Pihak PPA Polres Maros, memberikan penjelasan yang serupa dengan catatan resmi yang biasanya dijumpai dalam kasus serupa:

“Tersangka menunjukkan sikap kooperatif dan telah melaksanakan wajib lapor. Selama itu, kami memantau setiap langkahnya dan menilai tidak ada ancaman terhadap keselamatan korban.”

Namun bagi Maya dan anaknya, penjelasan ini terasa seakan menutup mata. “Kami tidak pernah diberi kesempatan untuk menilai sikap kooperatif itu. Kami tidak pernah menyetujuinya. Kami hanya tahu satu hal: kami membutuhkan perlindungan, bukan janji‑janji kosong,” balas Maya, meneteskan air mata yang tak lagi bisa disembunyikan.

Mata Publik Menyorot Profesionalitas PPA

Kasus ini bukan sekadar pertikaian antara satu korban dan satu tersangka; ia menjadi cermin bagi seluruh institusi penegak hukum di Maros, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan laporan penganiayaan anak sebesar 12 % pada tahun 2025, namun tingkat penahanan dalam kasus serupa masih berada di angka kurang dari 30 %.

Keengganan atau keterlambatan penahanan seringkali menimbulkan efek domino: korban merasa tidak aman, saksi enggan melapor lagi, dan kepercayaan publik terhadap kepolisian menurun.

Langkah Konkret yang Diharapkan

Bergerak dari desak‑desakan verbal, Maya, anaknya, dan tim LBH 212 Maros mengajukan tiga permintaan utama kepada PPA Polres Maros:

Penahanan segera terhadap tersangka dengan dasar kuat, mengingat kekerasan yang terjadi dan risiko berulang.
Pengumuman resmi mengenai status berkas di Kejaksaan serta progres penuntutan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi.
Pendampingan psikososial yang intensif bagi korban, termasuk anak, dengan akses ke layanan rehabilitasi.

Seperti yang ditekankan oleh Abhel, “Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, melainkan tentang memberikan rasa aman kembali kepada korban.”

Akhirnya, Suara yang Tak Akan Mati!

Kisah ibu Maya dan anaknya, yang kini beredar di media sosial, telah menggerakkan ribuan netizen. Sebuah video singkat menampilkan Maya memegang tangan anaknya, sambil berkata:

“Kami datang ke kantor polisi bukan untuk menuntut kemarahan, melainkan untuk menuntut rasa hormat. Kami ingin hukum menegakkan kepastian, bukan sekadar menuliskan angka‑angka pada berkas.”

Apakah kepolisian akan menjawab panggilan itu? Hanya waktu yang akan memberi jawabannya. Namun satu hal sudah pasti: suara korban tidak lagi dapat dipungkirkan, dan setiap langkah penegakan hukum kini berada di bawah sorotan tajam.

Jika keadilan memang adalah mata uang paling berharga, maka sudah saatnya PPA Polres Maros membayar dengan tindakan—bukan sekadar kata‑kata.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026

Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

Maret 19, 2026

Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

Maret 17, 2026
Top Posts

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261

Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

Februari 14, 20261
Don't Miss
DAERAH

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

By A1 MediaAgustus 3, 20260

MAROS – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Maros menggelar Safari Dakwah bekerja sama dengan Yayasan…

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Most Popular

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.