MAROS A1 MEDIA – Hari Itu Cerah dan suasana sejuk di halaman Mapolres Maros menambah rasa dingin di hati dua orang yang kembali menapaki lorong yang sama—anak berusia delapan tahun dan ibunya, Maya. Bersama Kuasa Hukum mereka, Abhel Abu Fayyad Faruq, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros, serta perwakilan PT Media 212 Group (Media212), mereka menapaki kembali ruang Unit PPA yang selama tujuh bulan menjadi saksi bisu sebuah kasus penganiayaan yang belum menemukan titik terang.
“Kami tidak akan menyerah sampai ada kepastian. Kami datang bukan sekadar menuntut penjelasan, melainkan menuntut keadilan yang seharusnya sudah terwujud,” ujar Maya, suaranya bergetar namun tetap tegas.
Sebuah Kasus yang Terdiam
Pada Agustus 2025, seorang pria tak dikenal menyerang Maya dan anaknya. Luka fisik memang sudah dirawat, namun luka psikologis tetap menunggu keputusan hukum yang belum juga terwujud. Sejak saat itu, berkas perkara itu berputar‑putar di antara meja‑meja penyidik, namun hingga 20 Februari 2026, tersangka—yang diduga menjadi pelaku penganiayaan—belum sempat digenggam tangan aparat dan dibawa ke Rutan Polres Maros.
Enam bulan berlalu. Disisi Lain Berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Maros, namun yang terjadi selanjutnya justru menambah kepanikan: tersangka masih bebas melaksanakan wajib lapor. Bagi korban, ini bukan sekadar “kelonggaran prosedural”, melainkan sebuah pesan samar bahwa “kasus ini bisa saja berakhir dengan damai—padahal tidak ada satu kata “damai” yang pernah dibicarakan”.
Abhel Menggugat Inkoherensi Penegakan Hukum
Abhel, kuasa hukum yang mengusung semangat LBH 212 Maros, mengangkat satu pertanyaan yang mengguncang ruang unit PPA:
“Jika berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kenapa penyidik masih mengizinkan tersangka berjalan bebas dengan wajib lapor? Kenapa tidak ada langkah penahanan yang tegas? Ini menimbulkan kejanggalan yang tak bisa dijelaskan hanya dengan ‘suspect cooperates’.”
Menurut Abhel, konsistensi dalam penegakan hukum seharusnya menjadi benang merah yang mengikat antara penyelidikan, penahanan, dan penuntutan. “Kita tidak dapat menyimak satu pihak menunggu proses penahanan sementara pihak lain—yaitu korban—dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian yang menakutkan,” katanya, menambah bahwa tidak ada perjanjian damai yang pernah disepakati antara korban dan tersangka.
“Jika tersangka hanya menjalani wajib lapor, seolah‑olah ada kesan bahwa perkara ini berjalan dengan kesepahaman atau perdamaian. Padahal sampai hari ini tidak pernah ada perdamaian antara korban dan tersangka,” tegas Abhel dengan nada yang tak lagi menahan kegelisahan.
Alasan Polri: Kooperatif atau Keterlambatan?
Pihak PPA Polres Maros, memberikan penjelasan yang serupa dengan catatan resmi yang biasanya dijumpai dalam kasus serupa:
“Tersangka menunjukkan sikap kooperatif dan telah melaksanakan wajib lapor. Selama itu, kami memantau setiap langkahnya dan menilai tidak ada ancaman terhadap keselamatan korban.”
Namun bagi Maya dan anaknya, penjelasan ini terasa seakan menutup mata. “Kami tidak pernah diberi kesempatan untuk menilai sikap kooperatif itu. Kami tidak pernah menyetujuinya. Kami hanya tahu satu hal: kami membutuhkan perlindungan, bukan janji‑janji kosong,” balas Maya, meneteskan air mata yang tak lagi bisa disembunyikan.
Mata Publik Menyorot Profesionalitas PPA
Kasus ini bukan sekadar pertikaian antara satu korban dan satu tersangka; ia menjadi cermin bagi seluruh institusi penegak hukum di Maros, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan laporan penganiayaan anak sebesar 12 % pada tahun 2025, namun tingkat penahanan dalam kasus serupa masih berada di angka kurang dari 30 %.
Keengganan atau keterlambatan penahanan seringkali menimbulkan efek domino: korban merasa tidak aman, saksi enggan melapor lagi, dan kepercayaan publik terhadap kepolisian menurun.
Langkah Konkret yang Diharapkan
Bergerak dari desak‑desakan verbal, Maya, anaknya, dan tim LBH 212 Maros mengajukan tiga permintaan utama kepada PPA Polres Maros:
Penahanan segera terhadap tersangka dengan dasar kuat, mengingat kekerasan yang terjadi dan risiko berulang.
Pengumuman resmi mengenai status berkas di Kejaksaan serta progres penuntutan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi.
Pendampingan psikososial yang intensif bagi korban, termasuk anak, dengan akses ke layanan rehabilitasi.
Seperti yang ditekankan oleh Abhel, “Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, melainkan tentang memberikan rasa aman kembali kepada korban.”
Akhirnya, Suara yang Tak Akan Mati!
Kisah ibu Maya dan anaknya, yang kini beredar di media sosial, telah menggerakkan ribuan netizen. Sebuah video singkat menampilkan Maya memegang tangan anaknya, sambil berkata:
“Kami datang ke kantor polisi bukan untuk menuntut kemarahan, melainkan untuk menuntut rasa hormat. Kami ingin hukum menegakkan kepastian, bukan sekadar menuliskan angka‑angka pada berkas.”
Apakah kepolisian akan menjawab panggilan itu? Hanya waktu yang akan memberi jawabannya. Namun satu hal sudah pasti: suara korban tidak lagi dapat dipungkirkan, dan setiap langkah penegakan hukum kini berada di bawah sorotan tajam.
Jika keadilan memang adalah mata uang paling berharga, maka sudah saatnya PPA Polres Maros membayar dengan tindakan—bukan sekadar kata‑kata.










