Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi

    Februari 16, 2026

    Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan

    Februari 15, 2026

    Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

    Februari 14, 2026

    Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi

    Februari 14, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi
    • Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan
    • Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa
    • Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi
    • Kaji Keadilan Substantif Dalam Perda Pariwisata, Dr.H.Muh.Iqram Resmi Raih Gelar Doktor Termuda
    • IKA PMII Maros Bersama Kapolres Gagas “Sahabat Pangan”
    • Hari Pers Nasional 2026, SMSI Maros Dan Polres Maros Jaling Silaturahmi Serta Perkuat Sinergitas
    • Pilar-Pilar Kolaborasi: Polres Maros dan SMSI Maros Janjikan Sinergi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas
    • Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama
    • Menghadirkan Harapan Baru: MD KAHMI Maros Tunjuk Herwan Pamalle Sebagai Koordinator Presidium
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»PEMERINTAHAN»LKBH Maros MoU DP3A, Berkomitmen Menangani Kasus Kekerasan Seksual dan Pencabulan yang Meningkat di Kabupaten Maros
    PEMERINTAHAN

    LKBH Maros MoU DP3A, Berkomitmen Menangani Kasus Kekerasan Seksual dan Pencabulan yang Meningkat di Kabupaten Maros

    A1 MediaBy A1 MediaJanuari 27, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Maros. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai laporan dari masyarakat mengungkapkan bahwa angka kejadian kekerasan seksual mengalami peningkatan signifikan, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.,Senin (27/01/2025).

    Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada masyarakat, LKBH Maros telah menangani beberapa kasus terkait. Direktur LKBH Maros, Muh. Iqram S.H., M.H., mengungkapkan bahwa fenomena ini mencerminkan perlunya perhatian lebih serius dari berbagai pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas.

    Data dan Fakta Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, LKBH Maros mencatat peningkatan pengaduan terkait kekerasan seksual Data dari Kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros juga menunjukkan tren peningkatan kasus serupa, mengonfirmasi bahwa fenomena ini membutuhkan penanganan segera. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Banyak dari kasus ini terjadi di lingkungan terdekat korban, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka.

    Baca:  Pet Care Tips: Protect Your Dog from Worms

    Restorative Justice Tidak Dapat Diterapkan pada Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak KABID PPA LKBH Maros Dewi Fatimah Syam S.H., M.H., Mengungkapkan Dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) tidak dapat diterapkan. Hal ini didasarkan pada berbagai peraturan hukum di Indonesia yang secara tegas mengecualikan kejahatan seksual, terutama terhadap anak, dari mekanisme ini.

    Salah satu aturan yang menjadi landasan adalah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan untuk:

    • Tindak pidana yang menimbulkan keresahan masyarakat.

    • Tindak pidana yang berdampak pada keamanan dan ketertiban umum.

    Baca:  14 Pasangan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Sulsel 2024 Akan DiLantik Pada 6 Februari 2025 Di Jakarta

    • Tindak pidana berat seperti kejahatan seksual, termasuk pencabulan terhadap anak.

    KABID PPA LKBH Maros Dewi Menambahkan juga untuk me-warning Kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan tidak bermain-main dalam prosesnya. Tidak boleh ada celah untuk penerapan mekanisme keadilan restoratif pada kasus-kasus seperti ini, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Proses hukum yang tegas dan transparan harus diutamakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta memastikan keadilan bagi korban.

    Upaya KABID LKBH Maros ,Dewi Fatimah Dalam menghadapi situasi ini Tutupnya telah mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:

    1. Pendampingan Hukum: Memberikan bantuan hukum gratis kepada korban kekerasan seksual, mulai dari proses pelaporan hingga pendampingan di pengadilan.

    2. Edukasi dan Sosialisasi: Mengadakan program edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual, termasuk edukasi hukum dan perlindungan anak.

    3. Advokasi Kebijakan: Mendorong pemerintah daerah Kabupaten Maros untuk memperkuat regulasi dan mekanisme perlindungan korban kekerasan seksual, termasuk mempercepat pembentukan layanan terpadu untuk korban.

    Baca:  Kepala BPN Maros Tanggapi Terkait Sertifikat Tanah Pada Kawasan Mangrove Yang Dibabat Habis

    4. Kerjasama dengan DP3A: LKBH Maros telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan layanan yang holistik dan komprehensif.

    Seruan kepada Masyarakat dan Pemerintah LKBH Maros mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Setiap individu memiliki peran penting, baik melalui pelaporan kasus, memberikan dukungan kepada korban, maupun menyebarkan edukasi terkait isu ini.

    Kepada pemerintah Kabupaten Maros, LKBH Maros meminta peningkatan alokasi anggaran untuk program perlindungan perempuan dan anak, serta pelatihan bagi aparat penegak hukum agar lebih peka dan responsif dalam menangani kasus kekerasan seksual.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous Article14 Pasangan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Sulsel 2024 Akan DiLantik Pada 6 Februari 2025 Di Jakarta
    Next Article Kades Di Kec.Cenrana Ditikam, Ada Apa!
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAHAN

    Musrenbang dan Jebakan Administratif: Ketika Aspirasi Terbentur Dokumentasi

    Februari 4, 2026
    PEMERINTAHAN

    Bupati Maros Resmikan Perpustakaan Masjid Ar-Rahim, Perkuat Gerakan Satu Masjid Satu Perpustakaan

    Juni 30, 2025
    PEMERINTAHAN

    Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Bupati Maros Pimpin Dzikir dan Doa Bersama Lintas Agama

    Juni 30, 2025
    PEMERINTAHAN

    Pensiun ASN Pemkab Maros: Tantangan dan Peluang di Tahun 2025

    Juni 25, 2025
    PEMERINTAHAN

    Pemdes Minasa Upa Audiens Bersama Dinas PU Maros: Jalan Desa Yang Rusak Segera Ditindaklanjuti

    Mei 8, 2025
    PEMERINTAHAN

    Kebijakan Sewa Mobil Dinas Wakil Bupati Maros Rp400 Juta Per Tahun Tuai Kritik

    Maret 8, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.