Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh
  • Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan
  • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
  • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
  • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
  • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
  • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
  • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»PEMERINTAHAN»LKBH Maros MoU DP3A, Berkomitmen Menangani Kasus Kekerasan Seksual dan Pencabulan yang Meningkat di Kabupaten Maros
PEMERINTAHAN

LKBH Maros MoU DP3A, Berkomitmen Menangani Kasus Kekerasan Seksual dan Pencabulan yang Meningkat di Kabupaten Maros

By Januari 27, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS, A1 MEDIA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Maros. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai laporan dari masyarakat mengungkapkan bahwa angka kejadian kekerasan seksual mengalami peningkatan signifikan, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.,Senin (27/01/2025).

Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada masyarakat, LKBH Maros telah menangani beberapa kasus terkait. Direktur LKBH Maros, Muh. Iqram S.H., M.H., mengungkapkan bahwa fenomena ini mencerminkan perlunya perhatian lebih serius dari berbagai pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas.

Baca Juga:Potensi Macet Parah, SAPMA Pemuda Pancasila Maros Soroti Dinas PTSP Terkait Izin Perusahaan 

Data dan Fakta Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, LKBH Maros mencatat peningkatan pengaduan terkait kekerasan seksual Data dari Kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros juga menunjukkan tren peningkatan kasus serupa, mengonfirmasi bahwa fenomena ini membutuhkan penanganan segera. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Banyak dari kasus ini terjadi di lingkungan terdekat korban, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka.

Restorative Justice Tidak Dapat Diterapkan pada Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak KABID PPA LKBH Maros Dewi Fatimah Syam S.H., M.H., Mengungkapkan Dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) tidak dapat diterapkan. Hal ini didasarkan pada berbagai peraturan hukum di Indonesia yang secara tegas mengecualikan kejahatan seksual, terutama terhadap anak, dari mekanisme ini.

Baca Juga:Bunga 6% PerTahun, Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp300 Triliun di 2025

Salah satu aturan yang menjadi landasan adalah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan untuk:

• Tindak pidana yang menimbulkan keresahan masyarakat.

• Tindak pidana yang berdampak pada keamanan dan ketertiban umum.

• Tindak pidana berat seperti kejahatan seksual, termasuk pencabulan terhadap anak.

KABID PPA LKBH Maros Dewi Menambahkan juga untuk me-warning Kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan tidak bermain-main dalam prosesnya. Tidak boleh ada celah untuk penerapan mekanisme keadilan restoratif pada kasus-kasus seperti ini, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Proses hukum yang tegas dan transparan harus diutamakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta memastikan keadilan bagi korban.

Upaya KABID LKBH Maros ,Dewi Fatimah Dalam menghadapi situasi ini Tutupnya telah mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:

1. Pendampingan Hukum: Memberikan bantuan hukum gratis kepada korban kekerasan seksual, mulai dari proses pelaporan hingga pendampingan di pengadilan.

2. Edukasi dan Sosialisasi: Mengadakan program edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual, termasuk edukasi hukum dan perlindungan anak.

3. Advokasi Kebijakan: Mendorong pemerintah daerah Kabupaten Maros untuk memperkuat regulasi dan mekanisme perlindungan korban kekerasan seksual, termasuk mempercepat pembentukan layanan terpadu untuk korban.

4. Kerjasama dengan DP3A: LKBH Maros telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan layanan yang holistik dan komprehensif.

Seruan kepada Masyarakat dan Pemerintah LKBH Maros mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Setiap individu memiliki peran penting, baik melalui pelaporan kasus, memberikan dukungan kepada korban, maupun menyebarkan edukasi terkait isu ini.

Kepada pemerintah Kabupaten Maros, LKBH Maros meminta peningkatan alokasi anggaran untuk program perlindungan perempuan dan anak, serta pelatihan bagi aparat penegak hukum agar lebih peka dan responsif dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

Musrenbang dan Jebakan Administratif: Ketika Aspirasi Terbentur Dokumentasi

Februari 4, 2026

Bupati Maros Resmikan Perpustakaan Masjid Ar-Rahim, Perkuat Gerakan Satu Masjid Satu Perpustakaan

Juni 30, 2025

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Bupati Maros Pimpin Dzikir dan Doa Bersama Lintas Agama

Juni 26, 2025
Top Posts

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261

Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

Februari 14, 20261
Don't Miss
DAERAH

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

By A1 MediaAgustus 3, 20260

MAROS – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Maros menggelar Safari Dakwah bekerja sama dengan Yayasan…

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Siar Keberkahan Al-Qur’an, DWP Maros Gelar Safari Dakwah Hadirkan Angelina Sondakh

Agustus 3, 2026

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026
Most Popular

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 202613

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.