Close Menu
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan
  • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
  • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
  • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
  • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
  • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
  • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
  • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
Facebook X (Twitter) Instagram
Asatu MediaAsatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Asatu Media
  • HOME
  • NEWS
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • EKOBIS
  • INFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • TNI POLRI
Home»TNI POLRI»Mafia BBM Bukan Isu Belaka: Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Maros, Seorang Terduga Pelaku Diinterogasi
TNI POLRI

Mafia BBM Bukan Isu Belaka: Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Maros, Seorang Terduga Pelaku Diinterogasi

By Juni 16, 2025
WhatsApp Facebook Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS, A1 MEDIA  – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali terbukti bukan sekadar isu. Kepolisian Resor (Polres) Maros baru saja berhasil membongkar kegiatan penimbunan solar subsidi di Dusun Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut mendorong tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros untuk bertindak.

Baca Juga:Kisah Cerita Polisi Mulia Aiptu Nana Pemilik LPQ Bahrul Ulum

“Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, pada Senin, 16 Juni 2025.

Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan bukti kuat adanya penimbunan BBM ilegal. Polisi mendapati lima tandon di lokasi, seluruhnya berisi solar subsidi. Dua di antara tandon tersebut diketahui memiliki kapasitas yang cukup besar, diperkirakan mencapai sekitar satu ton masing-masing.

Baca Juga:Danpas Pelopor Korbrimob Polri Pimpin Upacara Pemakaman Brigpol (Anm) Iqbal Anwar Arif di Cikeas.

Polisi juga telah menginterogasi seorang pria berinisial IM yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus penimbunan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli solar tersebut dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Maros.

Modus pelaku adalah membeli solar subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang kemungkinan lebih tinggi atau kepada pihak yang tidak berhak. Iptu Ridwan menambahkan bahwa dari pengakuan pelaku, aktivitas ilegal ini diketahui baru saja dimulainya.

Meskipun telah menjalani interogasi mendalam terkait perannya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa terduga pelaku, IM, hingga kini belum resmi dilakukan penahanan.

Tindakan ilegal penimbunan BBM subsidi ini merupakan pelanggaran serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 53 subsider Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang tersebut mengatur tentang penyalahgunaan niaga BBM dan mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara antara 3 hingga 5 tahun.

Pengungkapan ini menjadi sorotan di Maros, mengingat sebelumnya juga pernah terjadi insiden serupa. Sekelompok warga sempat melakukan penggerebekan terhadap praktik mafia BBM di salah satu SPBU di Maros, di mana sebuah truk kedapatan mengisi solar dan terhubung dengan tandon. Kasus tersebut juga sempat meminta polisi untuk diusut tuntas. Penangkapan kali ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.

 

Share. WhatsApp Facebook Twitter Email Telegram

Berita Terkait

Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan

Februari 15, 2026

Hari Pers Nasional 2026, SMSI Maros Dan Polres Maros Jaling Silaturahmi Serta Perkuat Sinergitas

Februari 9, 2026

Kasus Kekerasan Oknum Polres Maros Naik Sidik: Publik Desak Penetapan Tersangka dan Penuntasan Pelanggaran HAM

Januari 10, 2026
Top Posts

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261

Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

Februari 14, 20261

Berkunjung ke Biak Barat, Lalita Sosialisasikn Peran Masyarakat Biak dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Januari 8, 20261
Don't Miss
DAERAH

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

By A1 MediaAgustus 2, 20260

KAMERA MAROS — Chaerul Syahab resmi terpilih sebagai Ketua Forum Tanggung Jawab Social dan Lingkungan…

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026

Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

Maret 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

A1 Media
A1 Media

PENERBIT: PT MEDIA MARAK GRUP
AHU: 0001208.AH.01.01 TAHUN 2023
NIB: 3107220006806
NPWP: 85.901.397.1.809.000

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

Agustus 2, 2026

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 2026

UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

Maret 20, 2026
Most Popular

Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

Agustus 1, 20266

Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya

Maret 15, 20261

Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

Februari 14, 20261
© 2026 A1 Media by Asatumedia.
  • Tentang Kami & Karir
  • Copyright
  • Redaksi A1 Media
  • Homepage

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.