MAROS, A1 MEDIA – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali terbukti bukan sekadar isu. Kepolisian Resor (Polres) Maros baru saja berhasil membongkar kegiatan penimbunan solar subsidi di Dusun Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut mendorong tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros untuk bertindak.
“Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, pada Senin, 16 Juni 2025.
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan bukti kuat adanya penimbunan BBM ilegal. Polisi mendapati lima tandon di lokasi, seluruhnya berisi solar subsidi. Dua di antara tandon tersebut diketahui memiliki kapasitas yang cukup besar, diperkirakan mencapai sekitar satu ton masing-masing.
Polisi juga telah menginterogasi seorang pria berinisial IM yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus penimbunan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli solar tersebut dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Maros.
Modus pelaku adalah membeli solar subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang kemungkinan lebih tinggi atau kepada pihak yang tidak berhak. Iptu Ridwan menambahkan bahwa dari pengakuan pelaku, aktivitas ilegal ini diketahui baru saja dimulainya.
Meskipun telah menjalani interogasi mendalam terkait perannya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa terduga pelaku, IM, hingga kini belum resmi dilakukan penahanan.
Tindakan ilegal penimbunan BBM subsidi ini merupakan pelanggaran serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 53 subsider Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang tersebut mengatur tentang penyalahgunaan niaga BBM dan mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara antara 3 hingga 5 tahun.
Pengungkapan ini menjadi sorotan di Maros, mengingat sebelumnya juga pernah terjadi insiden serupa. Sekelompok warga sempat melakukan penggerebekan terhadap praktik mafia BBM di salah satu SPBU di Maros, di mana sebuah truk kedapatan mengisi solar dan terhubung dengan tandon. Kasus tersebut juga sempat meminta polisi untuk diusut tuntas. Penangkapan kali ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.











