MAROS, A1 MEDIA – Keputusan Satreskrim Polres Maros meningkatkan status perkara dugaan tindakan represif oknum anggotanya dari tahap penyelidikan ke penyidikan menuai sorotan tajam. Meski langkah ini diklaim sebagai bentuk keseriusan institusi, absennya penetapan tersangka hingga saat ini memicu kekhawatiran akan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku dan pengabaian prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Kekerasan Aparat Adalah Pelanggaran HAM Nyata
Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap warga sipil bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan serangan terhadap hak konstitusional warga negara. Hak untuk bebas dari penyiksaan, hak atas rasa aman, dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia telah dilanggar secara nyata.
“Peningkatan status ke penyidikan berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tindak pidana telah terjadi. Jika bukti sudah ada, lantas mengapa pelakunya belum ditetapkan sebagai tersangka? Penundaan ini hanya memperpanjang trauma korban dan mencederai rasa keadilan,” ujar Mustaqim (Kawan Kamisan Maros).
Dugaan Impunitas di Balik Lambatnya Proses Hukum
Publik mempertanyakan transparansi penyidikan ini. Terdapat kekhawatiran kuat bahwa membiarkan oknum pelaku tetap bebas tanpa status hukum yang jelas dapat membuka celah terjadinya intimidasi terhadap saksi dan korban, serta penghilangan barang bukti.
Ada tiga poin krusial yang menjadi tuntutan masyarakat luas:
1. Kepastian Hukum: Menuntut Polres Maros segera menetapkan tersangka secara resmi dan melakukan penahanan guna mencegah pelaku berkeliaran.
2. Akuntabilitas Pidana: Mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sidang kode etik atau disiplin, melainkan berlanjut hingga ke pengadilan pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM.
3.Transparansi: Kepolisian harus membuka informasi secara berkala kepada publik mengenai siapa saja aktor yang terlibat agar tidak muncul kesan adanya “impunitas” atau kekebalan hukum bagi aparat.
Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Samping
Keseriusan Polres Maros saat ini sedang diuji di hadapan publik. Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, maka narasi “keseriusan merespons laporan masyarakat” hanya akan dianggap sebagai tameng retorika untuk meredam kemarahan massa.
Negara melalui institusi Kepolisian memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap aparat yang menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk melakukan kekerasan harus dihukum seberat-beratnya. Keadilan tidak boleh menunggu lebih lama lagi.











