MAKASSAR, A1 MEDIA – Aliansi Pemerintah Pendidikan Sulawesi Selatan (APP Sul-Sel) menilai penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel terkesan lambat. Kami mendesak Kejati Sul-Sel untuk segera menuntaskan kasus-kasus tersebut, terutama terkait dugaan korupsi proyek Revitalisasi UNM dan dugaan pungutan liar (pungli) wisuda Program Profesi Guru (PPG) UNM.
Koordinator APP Sul-Sel, Erwin Mansyur, menyatakan, “Kami melihat penanganan perkara ini terkesan lambat dan belum ada kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sul-Sel untuk segera melakukan ekspose kasus, menaikkan perkara ke tahap penyidikan, dan segera menetapkan tersangka.”tegas, Erwin.
APP-SULSEL mendorong Kejati Sul-Sel untuk memprioritaskan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kampus UNM tahun 2024 dan dugaan pungli PPG UNM.
Penegakan hukum yang serius akan menjadi cerminan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, Erwin menyampaikan harapan pada kejati agar menuntaskan dugaan kasus tersebut agar dunia pendidikan bersih dari praktik-praktik yang menyimpang.
“Kami berharap institusi pendidikan tinggi, khususnya UNM, bersih dari oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.” Ujar Erwin.
Perguruan tinggi adalah laboratorium peradaban, bukan lahan bisnis. Oleh karena itu, setiap oknum yang diduga terlibat dan terbukti melanggar hukum harus diproses secara adil dan tanpa pandang bulu.











