Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi

    Februari 16, 2026

    Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan

    Februari 15, 2026

    Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

    Februari 14, 2026

    Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi

    Februari 14, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi
    • Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan
    • Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa
    • Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi
    • Kaji Keadilan Substantif Dalam Perda Pariwisata, Dr.H.Muh.Iqram Resmi Raih Gelar Doktor Termuda
    • IKA PMII Maros Bersama Kapolres Gagas “Sahabat Pangan”
    • Hari Pers Nasional 2026, SMSI Maros Dan Polres Maros Jaling Silaturahmi Serta Perkuat Sinergitas
    • Pilar-Pilar Kolaborasi: Polres Maros dan SMSI Maros Janjikan Sinergi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas
    • Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama
    • Menghadirkan Harapan Baru: MD KAHMI Maros Tunjuk Herwan Pamalle Sebagai Koordinator Presidium
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»INFO DESA»Polemik Nama Desa di Maros Berakhir: Masyarakat Tengkuru Sepakat Kembali ke Bontomarannu dalam RDP Bersama DPRD
    INFO DESA

    Polemik Nama Desa di Maros Berakhir: Masyarakat Tengkuru Sepakat Kembali ke Bontomarannu dalam RDP Bersama DPRD

    A1 MediaBy A1 MediaAgustus 27, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA  – Dinamika identitas sebuah wilayah kembali mengemuka di Kabupaten Maros. Ruang rapat Bantimurung, gedung DPRD Maros, menjadi saksi bisu Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang krusial antara masyarakat Desa Tengkuru (dahulu Desa Bontomarannu) dengan anggota DPRD Maros. Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I, H. Ikram Rahim, bersama anggota DPRD lainnya seperti H. Muh. Yusuf Damang, Alwyldan Mustahir, dan Andi Mappelawa, ini bertujuan mencari solusi atas polemik perubahan nama desa yang telah memicu keresahan warga.

    Masyarakat Desa Tengkuru, yang sebelumnya dikenal sebagai Desa Bontomarannu, menyuarakan penolakan keras terhadap status nama desa mereka saat ini, menuntut pengembalian ke identitas semula sebagai Desa Bontomarannu. Bagi warga, nama Bontomarannu bukan sekadar label administratif, melainkan cerminan sejarah, budaya, dan jati diri yang telah melekat kuat dari generasi ke generasi.

    Baca:  Penguatan Layanan Kesehatan di Minasa Upa: Sambut Bidan dan Perawat Baru Menuju Pemerataan Pelayanan Prima di Maros

    Kesalahan Klausal dan Aspirasi Masyarakat Jadi Kunci

    Dalam RDP yang berlangsung pada Selasa siang itu, perwakilan masyarakat memaparkan akar permasalahan yang berpusat pada adanya kesalahan klausal dalam SK Mendagri No: 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau. Klausal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros No: 5 Tahun 2012 dan juga mengabaikan penolakan kuat dari masyarakat setempat.

    Setelah dialog yang intensif dan mendalam antara perwakilan masyarakat dengan para anggota dewan, serta pihak-pihak terkait lainnya, RDP tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang menjadi landasan langkah selanjutnya:

    Pengembalian Nama Desa: Disetujui bersama bahwa atas dasar kesalahan klausal dalam SK Mendagri No: 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang bertentangan dengan Perda No: 5 Tahun 2012, serta adanya penolakan masyarakat, nama desa akan dikembalikan kembali menjadi Desa Bontomarannu.

    Baca:  Roda Pemerintahan Tak Berjalan Efektif, LSM LIRA Maros Kritik Keras Pemdes Tellumpanue

    Fasilitasi Pemerintah Daerah: Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Maros menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi usulan perubahan nama desa sebagaimana dimaksud pada poin 1, sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

    Proses Administratif Segera: Pemerintah Desa dan jajarannya diminta untuk segera mungkin mengajukan usulan dokumen perubahan nama dari Desa Tengkuru menjadi Desa Bontomarannu kepada pemerintah kecamatan dan kabupaten.

    Sosialisasi dan Kondusivitas: Diharapkan kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dapat mensosialisasikan hasil kesepakatan ini kepada seluruh masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga suasana kondusif selama proses perubahan kembali nama desa berlangsung.

    Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak

    Rapat dengar pendapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting yang menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam menanggapi aspirasi warga. Tampak hadir Kepala Dinas PMD Kab. Maros, Drs. Idrus, M.Si., Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Maros, Sulastri, S.H., M.H., serta Camat Lau, Mulyadi, S.STP. Dari tingkat desa, hadir Kepala Desa Bontomarannu, Drs. Muchtar, Ketua BPD Desa Bontomarannu, Mustafa Yaqub, serta para Kepala Dusun seperti M. Arief (Tambua), M. Arfah, S.Pd. (Tangkuru), dan Hamka (Tanring Mata). Kehadiran tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa Bontomarannu juga menegaskan dukungan luas terhadap tuntutan pengembalian nama desa.

    Baca:  Musrenbang Desa Minasa Upa, Kades Rusman, S.Sos: Setiap Aspirasi Yang Kita Usulkan Adalah Berharga!

    Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan polemik identitas desa yang telah berlangsung dapat segera berakhir. Proses pengembalian nama Desa Bontomarannu menjadi simbol pengakuan terhadap nilai sejarah dan aspirasi masyarakat, serta bukti nyata berjalannya demokrasi partisipatif di Kabupaten Maros. Masyarakat kini menanti realisasi cepat dari kesepakatan ini agar identitas desa yang mereka cintai dapat kembali pulih sepenuhnya.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleAPP SulSel Mendesak Kejati Sulsel untuk Bertindak Cepat dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi di UNM
    Next Article Menyulam Masa Depan Minasa Upa: Musdes Pembahasan Perubahan RPJMDes 2019-2027 Hasilkan Konsensus Pembangunan Inklusif
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    INFO DESA

    Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

    Februari 14, 2026
    INFO DESA

    Inovasi Pangan: Mahasiswa KKN Olah Rumput Laut dan Nanas Jadi Selai Fungsional di Desa Minasa Upa

    Januari 29, 2026
    INFO DESA

    Inovasi Ekonomi Desa Minasa Upa: Mengubah Rumput Laut Gracilaria Menjadi Tepung Bernilai Jual Tinggi

    Januari 29, 2026
    INFO DESA

    Mahasiswa KKN Unhas Di Minasa Upa, Sulap Limbah Sabut Kelapa Menjadi Cocopeat

    Januari 24, 2026
    INFO DESA

    Inovasi Kuliner Desa Minasa Upa: Mahasiswa KKN Latih Ibu-Ibu PKK Olah Udang Menjadi Abondang

    Januari 19, 2026
    INFO DESA

    Musrenbang Desa Minasa Upa, Kades Rusman, S.Sos: Setiap Aspirasi Yang Kita Usulkan Adalah Berharga!

    Januari 14, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.