MAROS, A1 MEDIA – Dinamika identitas sebuah wilayah kembali mengemuka di Kabupaten Maros. Ruang rapat Bantimurung, gedung DPRD Maros, menjadi saksi bisu Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang krusial antara masyarakat Desa Tengkuru (dahulu Desa Bontomarannu) dengan anggota DPRD Maros. Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I, H. Ikram Rahim, bersama anggota DPRD lainnya seperti H. Muh. Yusuf Damang, Alwyldan Mustahir, dan Andi Mappelawa, ini bertujuan mencari solusi atas polemik perubahan nama desa yang telah memicu keresahan warga.
Masyarakat Desa Tengkuru, yang sebelumnya dikenal sebagai Desa Bontomarannu, menyuarakan penolakan keras terhadap status nama desa mereka saat ini, menuntut pengembalian ke identitas semula sebagai Desa Bontomarannu. Bagi warga, nama Bontomarannu bukan sekadar label administratif, melainkan cerminan sejarah, budaya, dan jati diri yang telah melekat kuat dari generasi ke generasi.


Kesalahan Klausal dan Aspirasi Masyarakat Jadi Kunci
Dalam RDP yang berlangsung pada Selasa siang itu, perwakilan masyarakat memaparkan akar permasalahan yang berpusat pada adanya kesalahan klausal dalam SK Mendagri No: 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau. Klausal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros No: 5 Tahun 2012 dan juga mengabaikan penolakan kuat dari masyarakat setempat.
Setelah dialog yang intensif dan mendalam antara perwakilan masyarakat dengan para anggota dewan, serta pihak-pihak terkait lainnya, RDP tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang menjadi landasan langkah selanjutnya:
Pengembalian Nama Desa: Disetujui bersama bahwa atas dasar kesalahan klausal dalam SK Mendagri No: 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang bertentangan dengan Perda No: 5 Tahun 2012, serta adanya penolakan masyarakat, nama desa akan dikembalikan kembali menjadi Desa Bontomarannu.
Fasilitasi Pemerintah Daerah: Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Maros menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi usulan perubahan nama desa sebagaimana dimaksud pada poin 1, sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Administratif Segera: Pemerintah Desa dan jajarannya diminta untuk segera mungkin mengajukan usulan dokumen perubahan nama dari Desa Tengkuru menjadi Desa Bontomarannu kepada pemerintah kecamatan dan kabupaten.
Sosialisasi dan Kondusivitas: Diharapkan kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dapat mensosialisasikan hasil kesepakatan ini kepada seluruh masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga suasana kondusif selama proses perubahan kembali nama desa berlangsung.
Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak
Rapat dengar pendapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting yang menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam menanggapi aspirasi warga. Tampak hadir Kepala Dinas PMD Kab. Maros, Drs. Idrus, M.Si., Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Maros, Sulastri, S.H., M.H., serta Camat Lau, Mulyadi, S.STP. Dari tingkat desa, hadir Kepala Desa Bontomarannu, Drs. Muchtar, Ketua BPD Desa Bontomarannu, Mustafa Yaqub, serta para Kepala Dusun seperti M. Arief (Tambua), M. Arfah, S.Pd. (Tangkuru), dan Hamka (Tanring Mata). Kehadiran tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa Bontomarannu juga menegaskan dukungan luas terhadap tuntutan pengembalian nama desa.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan polemik identitas desa yang telah berlangsung dapat segera berakhir. Proses pengembalian nama Desa Bontomarannu menjadi simbol pengakuan terhadap nilai sejarah dan aspirasi masyarakat, serta bukti nyata berjalannya demokrasi partisipatif di Kabupaten Maros. Masyarakat kini menanti realisasi cepat dari kesepakatan ini agar identitas desa yang mereka cintai dapat kembali pulih sepenuhnya.











