MAROS, A1 MEDIA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros menyatakan telah memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga bernama Akbar, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum anggota kepolisian di Kabupaten Maros pada peristiwa malam pergantian tahun baru 2026.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan langsung oleh Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H., bersama rekan-rekan advokat LKBH Maros, selaku kuasa hukum korban, guna memastikan hak-hak hukum korban tetap terlindungi serta proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Berdasarkan keterangan awal yang diterima oleh tim kuasa hukum, peristiwa tersebut diduga bermula saat korban Akbar ditegur oleh oknum aparat kepolisian karena menyalakan petasan. Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan yang diduga berujung pada pengeroyokan terhadap korban.
Ilham Tammam, S.H., selaku kuasa hukum korban, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan diproses secara profesional dan tidak mengabaikan hak korban. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H., menegaskan bahwa LKBH Maros akan mengawal perkara ini secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati institusi kepolisian sebagai penegak hukum, namun pada saat yang sama kami berkewajiban memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut dugaan kekerasan, diproses secara transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
LKBH Maros juga mendorong agar pihak-pihak terkait, termasuk institusi kepolisian, dapat melakukan pemeriksaan internal secara objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta menjamin keadilan bagi korban.
Sebagai lembaga bantuan hukum, LKBH Maros menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa pandang bulu, serta menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan sosial.











