Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Haul Abah Guru Sekumpul Digelar di Langgar Al-Khidir Maros

    Januari 16, 2026

    Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

    Januari 16, 2026

    Jaling Sinergitas, Komnas Perlindungan Anak Sulsel Bertemu Kapolda Sulsel

    Januari 14, 2026

    Musrenbang Desa Minasa Upa, Kades Rusman, S.Sos: Setiap Aspirasi Yang Kita Usulkan Adalah Berharga!

    Januari 14, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Haul Abah Guru Sekumpul Digelar di Langgar Al-Khidir Maros
    • Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri
    • Jaling Sinergitas, Komnas Perlindungan Anak Sulsel Bertemu Kapolda Sulsel
    • Musrenbang Desa Minasa Upa, Kades Rusman, S.Sos: Setiap Aspirasi Yang Kita Usulkan Adalah Berharga!
    • Jelang Pelantikan DPC PERADI Makassar 2025-2030: Tanggung Jawab Besar untuk Menegakkan Keadilan
    • Isu Pilkada kembali DPRD Semakin Menghangat, Elemen Pemuda Maros Berkumpul Suarakan
    • Kasus Kekerasan Oknum Polres Maros Naik Sidik: Publik Desak Penetapan Tersangka dan Penuntasan Pelanggaran HAM
    • Musyawarah Kabupaten SMSI Maros 2026, Harmin Terpilih Secara Aklamasi: Langkah Baru dalam Semangat Kebersamaan
    • Berkunjung ke Biak Barat, Lalita Sosialisasikn Peran Masyarakat Biak dalam Menjaga Keutuhan NKRI
    • A. Muzakkir Aqil Memperkuat Jembatan Aspirasi di Maros, Demokrat Hadir untuk Rakyat.
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Menyoal Kebocoran PAD Dan Ketidaklayakan Gaji PPPK Paruh Waktu
    NEWS

    Menyoal Kebocoran PAD Dan Ketidaklayakan Gaji PPPK Paruh Waktu

    A1 MediaBy A1 MediaDesember 25, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros dalam beberapa waktu terakhir memunculkan polemik serius, khususnya terkait besaran upah yang diterima oleh PPPK paruh waktu. Berdasarkan kontrak kerja sementara yang dijadikan rujukan penulis, terdapat PPPK paruh waktu yang hanya menerima upah berkisar Rp300.000 danRp350.000 hingga paling besar Rp1.000.000 per bulan. Nilai ini secara objektif jauh dari standar kelayakan hidup, baik jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten maupun dengan honorarium tenaga non-ASN yang sebelumnya menjalankan fungsi serupa.

    Secara teoritis dan normatif, pengupahan PPPK paruh waktu seharusnya tetap berpijak pada prinsip penghidupan yang layak, dengan rujukan minimal pada UMP/UMK atau setidaknya setara dengan gaji honorer terakhir. Ketika negara melalui pemerintah daerah menetapkan upah yang secara nyata tidak mencukupi kebutuhan dasar, maka kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan amanat konstitusi.

    Jika dicermati lebih dalam, persoalan rendahnya upah PPPK paruh waktu tidak dapat dilepaskan dari kemampuan fiskal daerah, khususnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hipotesis yang patut diuji adalah bahwa ketidakmampuan APBD Kabupaten Maros dalam memberikan standar pengupahan yang layak berkaitan erat dengan lemahnya pengelolaan PAD.

    Menurut Ilham Tammam, Wakil Ketua HPPMI Maros, salah satu faktor penting yang menyebabkan PAD Kabupaten Maros tidak optimal adalah terjadinya kebocoran PAD secara administratif, terutama akibat ketidakakuratan pendataan dan pengawasan terhadap skala usaha perusahaan. Kebocoran ini bukan disebabkan oleh ketiadaan potensi ekonomi, melainkan oleh gagalnya negara membaca dan mengelola potensi tersebut secara benar.

    Baca:  LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Berdasarkan data perusahaan di Kecamatan Marusu, ditemukan sejumlah anomali serius. Diduga Terdapat usaha dengan jumlah tenaga kerja sangat besar, bergerak di sektor industri dan pabrikasi, namun justru dikategorikan sebagai usaha kecil (K). Beberapa contoh mencolok antara lain PT Sumber Pangan Nusantara, yang mempekerjakan hingga sekitar 195 tenaga kerja di sektor industri makanan, tetapi dalam beberapa entri masih tercatat sebagai usaha kecil. PT Cahaya Baru Madani, dengan jumlah tenaga kerja berkisar 130–148 orang, menunjukkan inkonsistensi kategori, tercatat sebagai usaha menengah, besar, bahkan kecil. Sementara PT Maccon Generasi Mandiri, dengan sekitar 165 tenaga kerja, masih diklasifikasikan sebagai usaha menengah, padahal dari sisi aset, tenaga kerja, dan karakter produksi lebih mencerminkan usaha besar.

    Selain itu, data juga menunjukkan dominasi kategori usaha kecil (K) pada kawasan-kawasan yang secara ekonomi justru merupakan sentra usaha menengah dan besar, seperti Pattente Business Park, kawasan Pergudangan 88, dan kawasan industri Pattene. Secara logika ekonomi, perusahaan yang mampu beroperasi di kawasan tersebut tentu menanggung biaya sewa gudang yang tinggi, menjalankan skala distribusi luas, serta bergerak di sektor-sektor seperti logistik, distributor nasional, beton, baja ringan, dan galvalum. Karakteristik ini secara faktual tidak sejalan dengan klasifikasi usaha kecil.

    Baca:  Jelang Pelantikan DPC PERADI Makassar 2025-2030: Tanggung Jawab Besar untuk Menegakkan Keadilan

    Temuan tersebut sejalan dengan berbagai kajian akademik yang menyebutkan bahwa lemahnya validasi data objek pajak dan minimnya pengawasan administrasi usaha merupakan sumber utama kebocoran pendapatan daerah. Ketika usaha menengah dan besar tercatat sebagai usaha kecil, maka kewajiban pajak dan retribusi yang dibayarkan tidak mencerminkan kapasitas ekonomi sebenarnya. Akibatnya, PAD kehilangan kontribusi dari sektor-sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan daerah.

    Dalam konteks ini, rendahnya upah PPPK paruh waktu tidak dapat semata-mata dibenarkan dengan alasan keterbatasan anggaran. Sebab keterbatasan tersebut justru merupakan produk dari kebijakan administrasi yang tidak akurat dan pengawasan yang lemah. Negara gagal di hulu, dalam pendataan dan pengelolaan PAD, lalu menimpakan dampaknya di hilir kepada aparatur melalui kebijakan pengupahan yang jauh dari standar kelayakan.

    Oleh karena itu, Bupati Maros perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi kebocoran PAD, khususnya melalui peninjauan serius terhadap kinerja dan kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai OPD yang memiliki peran sentral dalam pendataan, klasifikasi, dan pemungutan pajak daerah. Evaluasi ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus menyentuh substansi persoalan, yaitu akurasi data usaha, mekanisme pengawasan lapangan, serta integrasi data lintas perangkat daerah.

    Baca:  Menguak Kekuatan DR.Patawari: Dari Meja Hijau Ke Kemudi UIT 2025, Harapan Baru Anak Hukum

    Di saat yang sama, DPRD Kabupaten Maros dituntut untuk lebih aktif dan progresif menjalankan fungsi pengawasannya. Persoalan kebocoran PAD akibat salah klasifikasi skala usaha bukan isu teknis belaka, melainkan menyangkut keadilan fiskal, keberlanjutan APBD, dan kesejahteraan aparatur negara di tingkat daerah, termasuk PPPK paruh waktu. DPRD tidak cukup hanya menerima laporan realisasi PAD secara normatif, tetapi harus berani menyoal sumber kebocoran, memanggil OPD terkait, serta mendorong audit dan reklasifikasi usaha secara terbuka dan akuntabel.

    Tanpa keberanian politik dari kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan tanpa ketegasan DPRD sebagai lembaga pengawasan, persoalan kebocoran PAD akan terus berulang dan pada akhirnya dibayar mahal oleh kelompok yang paling rentan, salah satunya melalui kebijakan pengupahan PPPK paruh waktu yang tidak layak. Oleh sebab itu, pembenahan tata kelola PAD harus ditempatkan sebagai agenda prioritas daerah, bukan hanya demi peningkatan pendapatan, tetapi juga demi menjaga martabat, keadilan, dan keberlanjutan kebijakan publik di Kabupaten Maros.

    Catatan Kritis atas Tata Kelola Fiskal dan Administrasi Daerah Kabupaten Maros

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleHPPMI Maros Kom.UNM Berjuang Lawan Korupsi: Aksi Damai dan Tuntutan untuk Transparansi
    Next Article Bencana Akibat Tangan Manusia dan Pelajaran dari Kisah Nabi Nuh dalam Al-Qur’an
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Haul Abah Guru Sekumpul Digelar di Langgar Al-Khidir Maros

    Januari 16, 2026
    NEWS

    Jelang Pelantikan DPC PERADI Makassar 2025-2030: Tanggung Jawab Besar untuk Menegakkan Keadilan

    Januari 13, 2026
    NEWS

    Isu Pilkada kembali DPRD Semakin Menghangat, Elemen Pemuda Maros Berkumpul Suarakan

    Januari 11, 2026
    NEWS

    Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru, LKBH Maros Kantongi Sejumlah Nama!

    Januari 5, 2026
    NEWS

    IKA-PMII Maros Desak Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Yang Beroperasi!

    Januari 2, 2026
    NEWS

    LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Januari 1, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.