Close Menu
A1 MediaA1 Media

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026

    Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang

    Maret 17, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu
    • Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel
    • Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV
    • Merajut Simpul Persatuan: Bung Fadel Tauphan Ansar Awali Roadshow KNPI Sulsel di Butta Salewangang
    • SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi
    • Era Baru Transparansi: Pemerintah Desa Minasa Upa Buka Penjaringan Kepala Dusun untuk Kalupenrang dan Cambayya
    • PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros
    • Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar
    • Mahasiswa Desak Polda Sulsel Sidak Tambang Ilegal di Bulukumba
    • Tebar Kebaikan Ramadhan 1447 H: ACC Dan SMSI Maros Gelar Bakti Sosial Bagi Takjil
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»NEWS»Menyoal Kebocoran PAD Dan Ketidaklayakan Gaji PPPK Paruh Waktu
    NEWS

    Menyoal Kebocoran PAD Dan Ketidaklayakan Gaji PPPK Paruh Waktu

    A1 MediaBy A1 MediaDesember 25, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros dalam beberapa waktu terakhir memunculkan polemik serius, khususnya terkait besaran upah yang diterima oleh PPPK paruh waktu. Berdasarkan kontrak kerja sementara yang dijadikan rujukan penulis, terdapat PPPK paruh waktu yang hanya menerima upah berkisar Rp300.000 danRp350.000 hingga paling besar Rp1.000.000 per bulan. Nilai ini secara objektif jauh dari standar kelayakan hidup, baik jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten maupun dengan honorarium tenaga non-ASN yang sebelumnya menjalankan fungsi serupa.

    Secara teoritis dan normatif, pengupahan PPPK paruh waktu seharusnya tetap berpijak pada prinsip penghidupan yang layak, dengan rujukan minimal pada UMP/UMK atau setidaknya setara dengan gaji honorer terakhir. Ketika negara melalui pemerintah daerah menetapkan upah yang secara nyata tidak mencukupi kebutuhan dasar, maka kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan amanat konstitusi.

    Jika dicermati lebih dalam, persoalan rendahnya upah PPPK paruh waktu tidak dapat dilepaskan dari kemampuan fiskal daerah, khususnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hipotesis yang patut diuji adalah bahwa ketidakmampuan APBD Kabupaten Maros dalam memberikan standar pengupahan yang layak berkaitan erat dengan lemahnya pengelolaan PAD.

    Menurut Ilham Tammam, Wakil Ketua HPPMI Maros, salah satu faktor penting yang menyebabkan PAD Kabupaten Maros tidak optimal adalah terjadinya kebocoran PAD secara administratif, terutama akibat ketidakakuratan pendataan dan pengawasan terhadap skala usaha perusahaan. Kebocoran ini bukan disebabkan oleh ketiadaan potensi ekonomi, melainkan oleh gagalnya negara membaca dan mengelola potensi tersebut secara benar.

    Baca:  Garis Indonesia Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Monopoli pada Pengelolaan Parkir RS Sayang Rakyat

    Berdasarkan data perusahaan di Kecamatan Marusu, ditemukan sejumlah anomali serius. Diduga Terdapat usaha dengan jumlah tenaga kerja sangat besar, bergerak di sektor industri dan pabrikasi, namun justru dikategorikan sebagai usaha kecil (K). Beberapa contoh mencolok antara lain PT Sumber Pangan Nusantara, yang mempekerjakan hingga sekitar 195 tenaga kerja di sektor industri makanan, tetapi dalam beberapa entri masih tercatat sebagai usaha kecil. PT Cahaya Baru Madani, dengan jumlah tenaga kerja berkisar 130–148 orang, menunjukkan inkonsistensi kategori, tercatat sebagai usaha menengah, besar, bahkan kecil. Sementara PT Maccon Generasi Mandiri, dengan sekitar 165 tenaga kerja, masih diklasifikasikan sebagai usaha menengah, padahal dari sisi aset, tenaga kerja, dan karakter produksi lebih mencerminkan usaha besar.

    Selain itu, data juga menunjukkan dominasi kategori usaha kecil (K) pada kawasan-kawasan yang secara ekonomi justru merupakan sentra usaha menengah dan besar, seperti Pattente Business Park, kawasan Pergudangan 88, dan kawasan industri Pattene. Secara logika ekonomi, perusahaan yang mampu beroperasi di kawasan tersebut tentu menanggung biaya sewa gudang yang tinggi, menjalankan skala distribusi luas, serta bergerak di sektor-sektor seperti logistik, distributor nasional, beton, baja ringan, dan galvalum. Karakteristik ini secara faktual tidak sejalan dengan klasifikasi usaha kecil.

    Baca:  Satu Warga Dilaporkan Hilang, Tim BTB Baznas Maros Masih Lakukan Penyisiran Di Mallawa

    Temuan tersebut sejalan dengan berbagai kajian akademik yang menyebutkan bahwa lemahnya validasi data objek pajak dan minimnya pengawasan administrasi usaha merupakan sumber utama kebocoran pendapatan daerah. Ketika usaha menengah dan besar tercatat sebagai usaha kecil, maka kewajiban pajak dan retribusi yang dibayarkan tidak mencerminkan kapasitas ekonomi sebenarnya. Akibatnya, PAD kehilangan kontribusi dari sektor-sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan daerah.

    Dalam konteks ini, rendahnya upah PPPK paruh waktu tidak dapat semata-mata dibenarkan dengan alasan keterbatasan anggaran. Sebab keterbatasan tersebut justru merupakan produk dari kebijakan administrasi yang tidak akurat dan pengawasan yang lemah. Negara gagal di hulu, dalam pendataan dan pengelolaan PAD, lalu menimpakan dampaknya di hilir kepada aparatur melalui kebijakan pengupahan yang jauh dari standar kelayakan.

    Oleh karena itu, Bupati Maros perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi kebocoran PAD, khususnya melalui peninjauan serius terhadap kinerja dan kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai OPD yang memiliki peran sentral dalam pendataan, klasifikasi, dan pemungutan pajak daerah. Evaluasi ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus menyentuh substansi persoalan, yaitu akurasi data usaha, mekanisme pengawasan lapangan, serta integrasi data lintas perangkat daerah.

    Baca:  Pemilihan RT di Makassar: Ajang Persatuan, Bukan Perpecahan!

    Di saat yang sama, DPRD Kabupaten Maros dituntut untuk lebih aktif dan progresif menjalankan fungsi pengawasannya. Persoalan kebocoran PAD akibat salah klasifikasi skala usaha bukan isu teknis belaka, melainkan menyangkut keadilan fiskal, keberlanjutan APBD, dan kesejahteraan aparatur negara di tingkat daerah, termasuk PPPK paruh waktu. DPRD tidak cukup hanya menerima laporan realisasi PAD secara normatif, tetapi harus berani menyoal sumber kebocoran, memanggil OPD terkait, serta mendorong audit dan reklasifikasi usaha secara terbuka dan akuntabel.

    Tanpa keberanian politik dari kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan tanpa ketegasan DPRD sebagai lembaga pengawasan, persoalan kebocoran PAD akan terus berulang dan pada akhirnya dibayar mahal oleh kelompok yang paling rentan, salah satunya melalui kebijakan pengupahan PPPK paruh waktu yang tidak layak. Oleh sebab itu, pembenahan tata kelola PAD harus ditempatkan sebagai agenda prioritas daerah, bukan hanya demi peningkatan pendapatan, tetapi juga demi menjaga martabat, keadilan, dan keberlanjutan kebijakan publik di Kabupaten Maros.

    Catatan Kritis atas Tata Kelola Fiskal dan Administrasi Daerah Kabupaten Maros

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleHPPMI Maros Kom.UNM Berjuang Lawan Korupsi: Aksi Damai dan Tuntutan untuk Transparansi
    Next Article Bencana Akibat Tangan Manusia dan Pelajaran dari Kisah Nabi Nuh dalam Al-Qur’an
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    Kesehatan NEWS

    UPZ DPD PPNI Kab. Maros Salurkan Paket Lebaran bagi Perawat Paruh Waktu

    Maret 20, 2026
    NEWS

    Posko Mudik Satkorcab Banser Maros Di Kunjungi Ketua PW GP Ansor Sulsel

    Maret 19, 2026
    NEWS

    Karang Taruna Desa Tunikamaseang bersama Sanggar Seni Bangkoa, Sukses Gelar Lomba Patrol Sahur Jilid IV

    Maret 17, 2026
    NEWS

    SEMMI Cabang Kota Makassar Ultimatum PT KIMA Bongkar Dugaan Kebocoran Pendapatan Limbah, Jangan Jadikan Kawasan Industri Sarang Korupsi

    Maret 16, 2026
    NEWS

    PPNI Maros Gelar Bukber dan Silaturahmi sekaligus Pengenalan UPZ oleh BAZNAS Maros

    Maret 15, 2026
    NEWS

    Nur Annisa, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Sulsel Ikut Dilantik di KNPI Sulsel Dibawah Kepemimpinan Fadel Tauphan Ansar

    Maret 14, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.