Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi

    Februari 16, 2026

    Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan

    Februari 15, 2026

    Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

    Februari 14, 2026

    Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi

    Februari 14, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi
    • Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan
    • Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa
    • Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi
    • Kaji Keadilan Substantif Dalam Perda Pariwisata, Dr.H.Muh.Iqram Resmi Raih Gelar Doktor Termuda
    • IKA PMII Maros Bersama Kapolres Gagas “Sahabat Pangan”
    • Hari Pers Nasional 2026, SMSI Maros Dan Polres Maros Jaling Silaturahmi Serta Perkuat Sinergitas
    • Pilar-Pilar Kolaborasi: Polres Maros dan SMSI Maros Janjikan Sinergi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas
    • Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama
    • Menghadirkan Harapan Baru: MD KAHMI Maros Tunjuk Herwan Pamalle Sebagai Koordinator Presidium
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»Pendidikan»Forum Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Maros Adukan Dinas Pendidikan ke DPRD Terkait Implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun
    Pendidikan

    Forum Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Maros Adukan Dinas Pendidikan ke DPRD Terkait Implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun

    A1 MediaBy A1 MediaJuni 18, 2025Updated:Juni 18, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA – Forum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Maros resmi melayangkan pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros terkait kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dalam menjalankan kebijakan daerah mengenai program Wajib Belajar (Wajar) 13 tahun. Forum PAUD menilai Kepala Dinas Pendidikan, Andi Patiroi, belum mengimplementasikan ketentuan tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Maros.

    Ketua Forum Transisi PAUD ke SD Maros, Fitriani, menjelaskan permasalahan bermula dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan. Sistem ini dianggap tidak mengakomodasi aturan terbaru, yakni mewajibkan calon siswa SD untuk memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Taman Kanak-Kanak (TK).

    “Surat Keputusan Bupati Maros sudah jelas menetapkan bahwa syarat masuk SD adalah memiliki ijazah TK. Namun, dalam aplikasi PPDB yang digunakan Dinas Pendidikan, tertulis bahwa ijazah TK tidak wajib. Akibatnya, sekolah-sekolah menjadikan aplikasi tersebut sebagai acuan utama dan mengabaikan SK Bupati,” ungkap Fitriani, yang juga mantan anggota DPRD Maros.

    Baca:  An Amazing Culture-Filled Day Awaits at Sharjah

    Fitri menegaskan ketidaksesuaian kebijakan ini berpotensi menggagalkan upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan anak usia dini sesuai dengan program wajib belajar 13 tahun. “Wajar belajar bukan lagi 12 tahun, melainkan 13 tahun, karena anak-anak wajib mengikuti pendidikan PAUD minimal satu tahun sebelum masuk SD,” tambahnya.

    Selain isu penerimaan siswa baru, Forum PAUD juga mengkritik sikap Dinas Pendidikan yang menolak pembentukan Tim Transisi PAUD ke SD. Tim ini bertujuan memfasilitasi proses peralihan anak dari metode pembelajaran berbasis bermain di TK menuju sistem pembelajaran SD yang lebih akademis.

    “Kami sudah menyiapkan modul dan kurikulum untuk program transisi ini. Masa transisi dirancang selama tiga bulan sebelum anak lulus TK dan tiga bulan pertama saat masuk SD. Namun, proposal kami ditolak oleh Kepala Dinas Pendidikan dengan alasan tidak ada anggaran. Padahal, program ini bisa tetap berjalan tanpa dana tambahan karena kami sudah menyiapkan semuanya secara mandiri,” jelas Fitriani.

    Baca:  Pembatalan Kegiatan Sekolah Berdasarkan Kesepakatan Bersama dan Klarifikasi Informasi

    Ia menilai Dinas Pendidikan kurang memiliki sensitivitas dan perhatian terhadap peningkatan kualitas pendidikan dasar. “Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, bagaimana kita bisa berharap peningkatan sumber daya manusia? Kami mendesak Bupati Maros untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala Dinas Pendidikan karena dinilai tidak peka terhadap pendidikan anak usia dini,” tegasnya.

    Menanggapi pengaduan ini, Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Pendidikan. Ia menyebut bahwa pendidikan PAUD di Kabupaten Maros sudah cukup maju dengan banyaknya lembaga tersedia, sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikan pelaksanaan program Wajar 13 Tahun.

    Baca:  UICI Gelar Dies Natalis Ke 4 Dan Wisuda Perdana, LLDIKTI III Apresiasi!

    “Kita sudah memiliki banyak sekolah PAUD sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan mencari tempat belajar bagi anak-anaknya. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan seharusnya mendukung penuh kebijakan Bupati dan menyesuaikan sistem penerimaan peserta didik baru sesuai dengan SK tersebut,” ujar Haeriah.

    Pihak DPRD berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Maros untuk membahas persoalan ini secara mendalam. “Kami akan segera menjadwalkan RDP untuk mendengarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan mengenai hal ini dan mencari solusi agar kebijakan daerah dapat berjalan efektif tanpa adanya tumpang tindih,” pungkas Haeriah.

    Dengan adanya pengaduan resmi dari Forum PAUD dan perhatian DPRD, diharapkan pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun di Kabupaten Maros dapat segera ditingkatkan demi kualitas pendidikan anak usia dini yang lebih baik dan terintegrasi dengan jenjang pendidikan dasar.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous ArticleAliansi Mahasiswa Pemuda Takalar Gelar Aksi Demonstrasi: Refleksi 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Takalar
    Next Article Bupati Maros Akui Ada ‘Keteledoran’ di Dinas Pendidikan Terkait Kebijakan PAUD-SD, Evaluasi Kepala Dinas Dilakukan Lewat Job Fit
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    Pendidikan

    Kaji Keadilan Substantif Dalam Perda Pariwisata, Dr.H.Muh.Iqram Resmi Raih Gelar Doktor Termuda

    Februari 11, 2026
    NEWS Pendidikan

    Bongkar Dugaan Pungli Dan Korupsi Di UNM, Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulsel

    Juli 24, 2025
    Pendidikan

    Forum Komunikasi Transisi PAUD dan SD Sekabupaten Maros Gelar Bedah Kurikulum: Menjamin Keselarasan Pembelajaran untuk Transisi yang Baik

    Juni 30, 2025
    Pendidikan

    Penamatan SDN 21 Sanggalea di batalkan, ini kata Ketua Komite.

    Mei 28, 2025
    Pendidikan

    Pembatalan Kegiatan Sekolah Berdasarkan Kesepakatan Bersama dan Klarifikasi Informasi

    Mei 22, 2025
    Pendidikan

    Kemenag Maros Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren

    Februari 27, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.