MAROS, A1 MEDIA – Forum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Maros resmi melayangkan pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros terkait kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dalam menjalankan kebijakan daerah mengenai program Wajib Belajar (Wajar) 13 tahun. Forum PAUD menilai Kepala Dinas Pendidikan, Andi Patiroi, belum mengimplementasikan ketentuan tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Maros.
Ketua Forum Transisi PAUD ke SD Maros, Fitriani, menjelaskan permasalahan bermula dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan. Sistem ini dianggap tidak mengakomodasi aturan terbaru, yakni mewajibkan calon siswa SD untuk memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Taman Kanak-Kanak (TK).
“Surat Keputusan Bupati Maros sudah jelas menetapkan bahwa syarat masuk SD adalah memiliki ijazah TK. Namun, dalam aplikasi PPDB yang digunakan Dinas Pendidikan, tertulis bahwa ijazah TK tidak wajib. Akibatnya, sekolah-sekolah menjadikan aplikasi tersebut sebagai acuan utama dan mengabaikan SK Bupati,” ungkap Fitriani, yang juga mantan anggota DPRD Maros.
Fitri menegaskan ketidaksesuaian kebijakan ini berpotensi menggagalkan upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan anak usia dini sesuai dengan program wajib belajar 13 tahun. “Wajar belajar bukan lagi 12 tahun, melainkan 13 tahun, karena anak-anak wajib mengikuti pendidikan PAUD minimal satu tahun sebelum masuk SD,” tambahnya.
Selain isu penerimaan siswa baru, Forum PAUD juga mengkritik sikap Dinas Pendidikan yang menolak pembentukan Tim Transisi PAUD ke SD. Tim ini bertujuan memfasilitasi proses peralihan anak dari metode pembelajaran berbasis bermain di TK menuju sistem pembelajaran SD yang lebih akademis.
“Kami sudah menyiapkan modul dan kurikulum untuk program transisi ini. Masa transisi dirancang selama tiga bulan sebelum anak lulus TK dan tiga bulan pertama saat masuk SD. Namun, proposal kami ditolak oleh Kepala Dinas Pendidikan dengan alasan tidak ada anggaran. Padahal, program ini bisa tetap berjalan tanpa dana tambahan karena kami sudah menyiapkan semuanya secara mandiri,” jelas Fitriani.
Ia menilai Dinas Pendidikan kurang memiliki sensitivitas dan perhatian terhadap peningkatan kualitas pendidikan dasar. “Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, bagaimana kita bisa berharap peningkatan sumber daya manusia? Kami mendesak Bupati Maros untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala Dinas Pendidikan karena dinilai tidak peka terhadap pendidikan anak usia dini,” tegasnya.
Menanggapi pengaduan ini, Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Pendidikan. Ia menyebut bahwa pendidikan PAUD di Kabupaten Maros sudah cukup maju dengan banyaknya lembaga tersedia, sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikan pelaksanaan program Wajar 13 Tahun.
“Kita sudah memiliki banyak sekolah PAUD sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan mencari tempat belajar bagi anak-anaknya. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan seharusnya mendukung penuh kebijakan Bupati dan menyesuaikan sistem penerimaan peserta didik baru sesuai dengan SK tersebut,” ujar Haeriah.
Pihak DPRD berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Maros untuk membahas persoalan ini secara mendalam. “Kami akan segera menjadwalkan RDP untuk mendengarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan mengenai hal ini dan mencari solusi agar kebijakan daerah dapat berjalan efektif tanpa adanya tumpang tindih,” pungkas Haeriah.
Dengan adanya pengaduan resmi dari Forum PAUD dan perhatian DPRD, diharapkan pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun di Kabupaten Maros dapat segera ditingkatkan demi kualitas pendidikan anak usia dini yang lebih baik dan terintegrasi dengan jenjang pendidikan dasar.











