MAKASSAR A1 MEDIA – Rabu, 11 Februari 2026, Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H. secara resmi menyelesaikan studi Program Doktor (S3) Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasi dalam Ujian Promosi Doktor yang dilaksanakan di Aula Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Disertasi yang dipertahankan berjudul “Hakikat Pembentukan Peraturan Daerah yang Berkeadilan Substantif dalam Sistem Hukum di Indonesia.” Penelitian ini secara spesifik menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata sebagai objek kajian, dengan menitikberatkan pada penerapan prinsip keadilan substantif dalam pembentukan regulasi daerah di sektor pariwisata.
Dalam disertasinya, Dr. Iqram menguraikan bahwa perda pariwisata tidak cukup dibangun hanya berdasarkan aspek legal-formal dan kepentingan pertumbuhan ekonomi semata, melainkan harus mampu menjamin perlindungan hak masyarakat lokal, keberlanjutan lingkungan, serta keseimbangan kepentingan antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Pendekatan keadilan substantif dipandang sebagai landasan normatif dan filosofis dalam mewujudkan regulasi pariwisata yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ujian promosi doktor tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H., selaku pimpinan sidang. Proses pengujian berlangsung secara komprehensif dan akademis dengan melibatkan 10 (sepuluh) profesor dan doktor dari berbagai latar belakang keilmuan.
Adapun tim promotor terdiri dari:
• Promotor: Prof. Dr. H. La Ode Husain, S.H., M.Hum.
• Co-Promotor: Prof. Dr. H. Maruf Hafidz, S.H., M.H.
• Co-Promotor: Prof. Dr. H. Azkari Rasak, S.H., M.H.
Sementara jajaran penguji adalah:
1. Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, S.H., M.H. (Rektor UMI Periode 2023–2024)
2. Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, S.H., M.H. (Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana UMI)
3. Prof. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum UMI)
4. Dr. Hardiantor Djanggih, S.H., M.H.
5. Prof. Dr. Ahmad Ruslan, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin) sebagai Penguji Eksternal
6. Dr. Hajering, S.E., M.Ak., CSRA., CSP. sebagai Penguji Lintas Disiplin Ilmu
Keberhasilan tersebut mengantarkan Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H. sebagai doktor termuda, serta menegaskan kontribusi akademiknya dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum pemerintahan daerah.
Melalui penelitian ini, diharapkan konsep keadilan substantif dalam pembentukan perda pariwisata dapat menjadi rujukan akademik dan praktis bagi pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan pariwisata yang berorientasi pada keadilan sosial, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat luas.











