MAROS, A1 MEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Maros telah memulai penyelidikan terkait indikasi korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga terjadi di sekitar 80 desa di wilayah Maros. Kasus ini terbongkar setelah Inspektorat Maros menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana dalam pengelolaan BUMDes di sejumlah desa.
Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman, menjelaskan bahwa saat ini proses penyelidikan masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Maros. Laporan audit tersebut akan menjadi dasar hukum dan pijakan dalam melangkah ke tahap penyidikan lebih lanjut. “Kami masih menanti laporan audit resmi yang akan menjadi pijakan dalam proses penyidikan,” ujar Sukarman.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan bahwa audit yang tengah dilakukan fokus pada pengelolaan keuangan, status aset, dan operasional BUMDes di desa-desa yang menjadi objek pemeriksaan. Berdasarkan temuan awal, terdapat indikasi dana yang tidak dipertanggungjawabkan dengan baik serta aktivitas operasional BUMDes yang dinilai kurang maksimal.
Penelusuran ini menjadi perhatian serius mengingat peran penting BUMDes dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dugaan penyalahgunaan dana di tingkat desa berpotensi menghambat perkembangan ekonomi lokal dan merugikan masyarakat luas.
Pihak kepolisian bersama Inspektorat Maros berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional demi memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola dana desa, khususnya yang dikelola melalui BUMDes, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat desa.











