Close Menu
A1 MediaA1 Media

    Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi

    Februari 16, 2026

    Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan

    Februari 15, 2026

    Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa

    Februari 14, 2026

    Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi

    Februari 14, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi
    • Diresmikan Presiden Secara Serentak, SPPG Polres Maros Utamakan Kualitas dan Keamanan Pangan
    • Transformasi Limbah Plastik: Mahasiswa KKN Ciptakan Spot Foto Ecobrick di Sungai Ujung Minasa Upa
    • Ketua PC PMII Kota Makassar Menolak Keras Wacana Pembentukan Satgas Demonstrasi
    • Kaji Keadilan Substantif Dalam Perda Pariwisata, Dr.H.Muh.Iqram Resmi Raih Gelar Doktor Termuda
    • IKA PMII Maros Bersama Kapolres Gagas “Sahabat Pangan”
    • Hari Pers Nasional 2026, SMSI Maros Dan Polres Maros Jaling Silaturahmi Serta Perkuat Sinergitas
    • Pilar-Pilar Kolaborasi: Polres Maros dan SMSI Maros Janjikan Sinergi untuk Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas
    • Stadion Gajayana Menjadi Simbol Persatuan Umat : Prabowo Subianto Menyatu dengan Jemaah NU dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama
    • Menghadirkan Harapan Baru: MD KAHMI Maros Tunjuk Herwan Pamalle Sebagai Koordinator Presidium
    • Facebook
    • TikTok
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Facebook X (Twitter) Instagram
    A1 MediaA1 Media
    • KRIMINAL
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • VIDEO
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    SUBSCRIBE
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    A1 MediaA1 Media
    • HOME
    • NEWS
    • INFO DESA
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • DAERAH
    Home»KRIMINAL»Kasus Korupsi Rehabilitasi Gedung Perpustakaan, Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Maros Serahkan Tersangka Ke JPU
    KRIMINAL

    Kasus Korupsi Rehabilitasi Gedung Perpustakaan, Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Maros Serahkan Tersangka Ke JPU

    A1 MediaBy A1 MediaFebruari 26, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    MAROS, A1 MEDIA – Penyidik Tipidkor Satuan Reskrim Polres Maros hari ini menyerahkan 5 tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur Gedung Perpustakaan Kab. Maros pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Maros” kepada Kejaksaan Negeri Maros.

    Tersangka, yang diidentifikasi sebagai WP (40), MS (58), MI (40), MS (45) dan SM (33), diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang merugikan keuangan negara.

    Baca:  2 kali mangkir panggilan penyidik, Erika siringoringo dkk ditetapkan sebagai tersangka

    “Kami telah menyelesaikan penyidikan kasus ini dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandupratama.,Rabu (26/02/2025).

    “Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, selanjutnya hari ini kami melakukan penyerahan para tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Layanan Gedung Perpustakaan Kab. Maros pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Maros yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN T.A. 2021.

    Baca:  Pengeroyokan Di Bawah Umur, Polres Maros Tangkap 7 Pelaku!

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran sesuai dengan hasil perhitungan BPK RI sebanyak Rp 251.247.169.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Baca:  Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi

    Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kedua institusi penegak hukum tersebut akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Share. Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit VKontakte Copy Link
    Previous Article6 Pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Ujian Penyesuaian Ijazah
    Next Article Kemenag Maros Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren
    A1 Media
    • Website

    Berita Lainnya:

    KRIMINAL

    Dugaan Penganiayaan Seret Pemain PSM, Laporan Resmi Masuk Polisi

    Februari 16, 2026
    KRIMINAL

    Polres Maros Tangkap Pelaku Pembusuran yang Meresahkan Warga

    Mei 31, 2025
    KRIMINAL

    Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Elgi Herkayandi Harapkan Keadilan Ditegakkan

    April 14, 2025
    KRIMINAL

    Sungguh Memprihatinkan, 4 Insiden Kasus Pembusuran Di Wilayah Hukum Polres Maros Belum Terungkap!

    April 7, 2025
    KRIMINAL

    Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

    Maret 11, 2025
    KRIMINAL

    Supir truk BBM Pertamina diduga bekerja sama dengan mafia minyak berinisial DN

    Maret 5, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Share In Touch
    • Facebook
    • WhatsApp
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    • Twitter
    Laman
    • Copyright
    • Disclaimer
    • Homepage
    • Pedoman Media Cyber
    • Privacy Policy
    • Redaksi A1 Media
    • Tentang Kami & Karir
      Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
      © 2026 A1 MEDIA by WEBPro.ID.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.