A1 MEDIA MAROS – Sebuah rekaman video berdurasi tiga menit menyebar cepat di grup-grup WhatsApp. Di dalamnya, tidak ada kemeriahan, hanya langkah kaki gontai seorang ibu dan anaknya saat keluar dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros. Wajah mereka melukiskan satu hal yang sama: kekecewaan yang mendalam.
Video itu bukan sekadar dokumentasi kunjungan biasa. Ia adalah simbol dari mampetnya kran keadilan bagi mereka yang paling rentan di Kabupaten Maros. Di balik dinding kantor polisi itu, tiga kasus besar yang melibatkan anak sebagai korban seolah membentur tembok tebal bernama “ketidakpastian hukum.”

Balada Penantian Tujuh Bulan: Tersangka Melenggang, Korban Menanggung Trauma
Kasus pertama adalah cermin dari lambannya birokrasi penindakan. Bayangkan, sebuah laporan penganiayaan telah bergulir sejak Agustus 2025. Hingga Februari 2026, berkas perkara dikabarkan sudah berada di meja Kejaksaan Negeri Maros. Secara logika hukum, alat bukti harusnya sudah lebih dari cukup.
Namun, kenyataan di lapangan sungguh ironis. Sang tersangka masih menghirup udara bebas tanpa pernah merasakan dinginnya jeruji besi. Pertanyaan besar pun menyeruak ke publik: Jika berkas sudah rampung, mengapa penahanan tak kunjung dilakukan? Apakah trauma seorang anak dan ibunya dianggap angin lalu dibandingkan kenyamanan sang pelaku?
Skandal Pesantren: Alasan “Biaya” di Balik Pelarian Predator
Lebih memprihatinkan lagi adalah kasus yang menyeret AA (64), pimpinan sebuah pesantren di Tompobalang. Sejak Februari 2025, laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santri telah masuk ke meja penyidik. Setahun berlalu, kasus ini bukannya berakhir di pengadilan, malah buntu di tengah jalan.
Terduga pelaku dikabarkan telah melarikan diri ke Kalimantan. Mirisnya, muncul selentingan alasan klasik yang menyakitkan telinga keluarga korban: keterbatasan dana operasional untuk penjemputan paksa.
“Negara tidak boleh kalah oleh alasan operasional ketika kehormatan seorang anak dipertaruhkan,” ungkap seorang kerabat korban. Ada empat korban yang teridentifikasi, namun hanya satu yang berani bersuara. Jika satu laporan ini saja tidak diproses dengan serius, bagaimana dengan korban lainnya yang masih terbungkam ketakutan?
Fenomena 12 Tersangka Tanpa Penahanan
Seolah belum cukup, kasus pengeroyokan anak di lingkungan DIBS Tahfizh ATKP Maros yang dilaporkan sejak Mei 2024 menambah daftar panjang rapor merah PPA Polres Maros. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam logika hukum manapun, angka 12 menunjukkan pengeroyokan masif. Namun, hingga detik ini, tak satu pun dari mereka yang ditahan.
Fenomena ini memicu kecurigaan publik yang liar. Apakah hukum di Maros hanya tajam ke bawah tapi tumpul saat berhadapan dengan kelompok atau institusi tertentu?
“Copot Kasat dan Kanit PPA!”
Sikap apatis institusi ini akhirnya memicu reaksi keras dari Abhel Abu Fayyadh Faruq. Sebagai Direktur PT. Media 212 Group dan Sekretaris SMSI Maros yang mendampingi korban, ia tidak lagi bicara soal diplomasi, melainkan tuntutan tegas.
“Kami menilai ada persoalan serius dalam integritas kinerja PPA Polres Maros. Tiga laporan, semuanya menyangkut anak, tapi tidak ada satu pun tersangka yang ditahan. Ini bukan sekadar lambat, ini adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegas Abhel.
Abhel bahkan melayangkan ultimatum keras: Copot Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Maros jika memang tidak mampu menyelesaikan perkara ini. Menurutnya, jabatan bukan sekadar fasilitas, melainkan tanggung jawab moral untuk melindungi rakyat, terutama anak-anak.
Menanti Nyali Kapolres Maros!
Kini, bola panas berada di tangan pimpinan Polres Maros. Publik tidak lagi butuh siaran pers penuh janji atau jargon “Presisi” yang hanya manis di atas kertas. Masyarakat Maros butuh melihat tersangka diborgol, proses hukum yang transparan, dan kepastian bahwa anak-anak mereka aman dari para predator dan pelaku kekerasan.
Kepercayaan publik adalah aset paling mahal bagi kepolisian. Jika tiga kasus ini terus dibiarkan menguap, maka jangan salahkan masyarakat jika mereka mulai bertanya-tanya: Kepada siapa lagi kami harus mengadu, jika di rumah perlindungan pun keadilan terasa begitu mahal dan jauh?
Keluarga Besar LBH 212 Maros dan jaringan media akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena bagi mereka, satu hari keterlambatan dalam menegakkan keadilan adalah satu hari tambahan penderitaan bagi sang anak.










